Penyaluran BLT dari Dana Desa Pekon Keputran Tahun 2025

01 Agustus 2025
Administrator
Dibaca 182 Kali
Penyaluran BLT dari Dana Desa Pekon Keputran Tahun 2025

KEPUTRANNEWS - Jumat , 1 Agustus 2025., dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pekon Keputran yang masing-masing KPM menerima BLT-DD sejumlah Rp. 300.000 per KPM per Bulan dengan total masing-masing KPM menerima Rp. 600.000 (untuk 2 bulan).

3e21cf5b-d1aa-40bc-955b-4e8e81bc44a8 5ebf05ce-7e96-42d4-8b3a-33c85ab4275d 5f7f40b1-11ce-4c42-b061-e9a0df9cf3d1 

Dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini diserahkan langsung oleh Pemerintahan Pekon Keputran kepada KPM di awasi langsung oleh Kepala Pekon Keputran Bapak Heri Wibowo, Babinsa Bapak Misno dan Bhabinkamtibmas Bapak Heriyanto.

Pemerintahan Pekon Keputran juga melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan metode jemput bola, yaitu mendatangi langsung rumah warga penerima manfaat yang tidak dapat hadir ke lokasi penyaluran umum. Metode ini diterapkan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada warga yang tergolong rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Kepala Pekon Keputran Bapak Heri Wibowo, menyampaikan bahwa pendekatan jemput bola dilakukan agar seluruh warga yang berhak tetap dapat menerima bantuan tanpa terkendala kondisi fisik maupun jarak.

“Kita tidak ingin ada warga yang terlewat hanya karena mereka tidak mampu datang ke balai desa. Saya dan Perangkat Desa, kami turun langsung ke rumah-rumah warga penerima bantuan untuk menyerahkan BLT-DD secara langsung,” ujar beliau.

729afde6-2b08-44d9-8593-8e04371a2c01  f1daa0da-b691-4988-b046-05000803366e 

c6974530-e17f-40e5-b945-c9a81e3cd3c2

Penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut meliputi:

  1. Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
  2. Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
  3. Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
  4. Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

"Saya berterimakasih kepada Pemerintahan Pekon Keputran Bapak Heri Wibowo selaku Kepala Pekon Keputran beserta Seluruh Aparatur Pekon Keputran dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu atas Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) ini sangat membantu perekonomian keluarga kami dalam segala hal sekali lagi terimakasih". (Bapak Supoyo KPM Penerima BLT-DD). 

Penyaluran BLT Dana Desa merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat desa. Diharapkan program ini terus berjalan dengan tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak positif bagi warga desa yang membutuhkan.