Peraturan Bupati Pringsewu Tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Pekon
26 September 2024
administrator
Dibaca 125 Kali

Peraturan Bupati Pringsewu Tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai telah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2024 dengan Nomor 13 Tahun 2024 sebagai pedoman bagi Pemerintah Pekon dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Pekon.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin