Penerangan Hukum 2025 Oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu

KEPUTRANNEWS - Kamis, 5 Juni 2025. Menghadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Pekon Keputran Bapak Heri Wibowo, Ketua BHP dan Operator Smartvillage Pekon Keputran Menghadiri acara Penerangan Hukum 2025 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu di Aula Kantor Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Acara di hadiri oleh Tim Kejaksaan Negeri Pringsewu dan 16 Pekon di Kecamatan Sukoharjo. Dijelaskan oleh Tim Kejaksaan Negri Pringsewu, Penerangan hukum desa adalah kegiatan penyampaian informasi hukum kepada masyarakat desa, khususnya aparat desa dan tokoh masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku. Penerangan hukum ini bertujuan agar masyarakat desa dapat lebih taat hukum dan berperan aktif dalam pembangunan desa.
-
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa:Dengan memahami hukum, masyarakat desa dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
-
Meningkatkan pemahaman tentang peraturan hukum:Penerangan hukum memberikan informasi tentang peraturan hukum yang berlaku di desa, sehingga masyarakat desa dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
-
Menciptakan desa yang sadar hukum:Penerangan hukum bertujuan untuk membangun masyarakat desa yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sehingga dapat menciptakan lingkungan desa yang tertib dan aman.
-
Sosialisasi oleh Kejaksaan:Kejaksaan sering mengadakan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat desa, khususnya aparatur desa, untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum.
-
Pembinaan Desa Sadar Hukum:Pemerintah daerah sering mengadakan program pembinaan desa sadar hukum, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di tingkat desa.
-
Program Jaga Desa:Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan dana desa dan memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa.
-
Penyuluhan Hukum di Desa:Penyuluhan hukum juga dilakukan di tingkat desa untuk memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
-
Meningkatkan ketertiban dan keamanan di desa:Dengan memahami hukum, masyarakat desa dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
-
Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan:Penerangan hukum dapat membantu menciptakan lingkungan desa yang kondusif untuk pembangunan, karena masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum yang mengatur pembangunan.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa:Dengan memahami hukum, masyarakat desa dapat lebih aktif dalam pengambilan keputusan dan partisipasi dalam pemerintahan desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin